
Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pemberdayaan UKM terus berkomitmen mendukung penguatan legalitas para pelaku usaha di daerah. Pada Kamis (10/09/2026), Dinas Koperasi UKM Provinsi NTT memfasilitasi pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 30 pelaku usaha yang terdiri dari kaum perempuan di Rumah Tenun binaan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kabupaten Belu.

Proses pengurusan NIB di Kota Kupang ini diwakili langsung oleh empat orang yang dipimpin oleh Pak George Amtiran. Mereka hadir mewakili seluruh anggota kelompok binaan. Fasilitasi ini merupakan wujud nyata kepedulian Dinas Koperasi UKM Provinsi NTT dalam mempercepat kepemilikan legalitas usaha agar pelaku UKM di NTT semakin mandiri dan berdaya saing.
Share :

Dukung Legalitas Usaha Daerah, Dinas Koperasi UKM Provinsi NTT Fasilitasi Pembuatan NIB Kelompok Tenun Binaan BNPP Kabupaten Belu
Dinas Koperasi UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bidang Pemberdayaan

Dinas Koperasi dan UKM NTT Ikuti Diseminasi Monev dan SAQ KIP Tahun 2026
KUPANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa

Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum Bagi Pelaku UMKM di Kota Kupang
Kegiatan Penyuluhan Layanan Bantuan Hukum bagi para pelaku UMKM di
