Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 13 mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tertentu kepada masyarakat. Informasi ini meliputi profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, laporan kinerja, peraturan, keputusan, kebijakan, dan informasi lain yang relevan. Informasi tersebut harus diperbarui secara berkala dan disediakan melalui media yang mudah diakses, baik secara elektronik maupun non-elektronik.
- Profil Dinas – Lihat Detail
- Profil Data Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah – Lihat Detail
- Statistik Dinas – Lihat Detail
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya – Lihat Detail
- Standar Pengumuman Pelayanan Publik – Lihat Detail
- Dokumen Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2024-2025 – Lihat Detail
| Dokumen Perjanjian Dengan Pihak Ketiga | Aksi |
|---|---|
| 01. Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Ijin Usaha Mikro LKP Putria Salon | Lihat |
| 02. Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Ijin Usaha Mikro LKP Tata Boga Swakarya | Lihat |
| 03. Perjanjian Kerja Sama SMKN 1 Ende dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT | Lihat |
| 04. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi | Lihat |
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
3:36 pm,
Sep 22, 2026
awan mendung
Sunrise:
5:35 am
Sunset:
5:41 pm
Last updated: 3:36 pm
Weather from OpenWeatherMap
