Informasi Tersedia Setiap Saat

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 13 mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi tertentu kepada masyarakat. Informasi ini meliputi profil badan publik, ringkasan program dan kegiatan, pengadaan barang dan jasa, laporan kinerja, peraturan, keputusan, kebijakan, dan informasi lain yang relevan. Informasi tersebut harus diperbarui secara berkala dan disediakan melalui media yang mudah diakses, baik secara elektronik maupun non-elektronik.

  • Profil Dinas – Lihat Detail
  • Profil Data Pegawai Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah – Lihat Detail
  • Statistik Dinas – Lihat Detail
  • Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya – Lihat Detail
  • Standar Pengumuman Pelayanan Publik – Lihat Detail
  • Dokumen Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya 2024-2025 – Lihat Detail
Dokumen Perjanjian Dengan Pihak Ketiga Aksi
01. Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Ijin Usaha Mikro LKP Putria Salon Lihat
02. Perjanjian Kerja Sama Fasilitasi Ijin Usaha Mikro LKP Tata Boga Swakarya Lihat
03. Perjanjian Kerja Sama SMKN 1 Ende dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT Lihat
04. Perjanjian Kerjasama Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi Lihat
Informasi tentang keputusan, peraturan, dan/atau kebijakan Badan Publik Aksi
01. Konsultasi Hukum SK Tenaga Ahli Pendamping Dan Peserta Lihat
02. LBH SK Panitia, Narasumber Dan Moderator Lihat
03. LBH SK Peserta Lihat
Izin Yang Dikeluarkan Aksi
01. Data IUSP Koperasi september 2026 Lihat
02. Data UMKM Provinsi NTT (SIDT) Lihat
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
3:36 pm, Sep 22, 2026
temperature icon 31°C
awan mendung
Sunrise: 5:35 am
Sunset: 5:41 pm