Struktur Organisasi

SOTK Dinkopukm

a. Kepala Dinas yang membawahi :
1. Sekretariat Dinas;
2. Bidang – Bidang;
3. Unit Pelaksana Teknis;
4. Jabatan Fungsional.

b. Sekretariat terdiri atas 2 (Dua) Sub Bagian :
1. Sub Bagian Kepegawaian dan Umum;
2. Sub Bagian Keuangan.

c. Bidang sebanyak 3 (Tiga) Bidang :
1. Bidang Kelembagaan & Pengawasan Koperasi;
2. Bidang Pemberdayaan & Pengembangan Koperasi;
3. Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah

d. Kelompok Jabatan Fungsional
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud adalah merupakan bagian dari Perangkat Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Download File : 

Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
3:37 pm, Sep 22, 2026
temperature icon 31°C
awan mendung
Sunrise: 5:35 am
Sunset: 5:41 pm