Dinas Koperasi dan UKM NTT Ikuti Diseminasi Monev dan SAQ KIP Tahun 2026

Dinas Koperasi dan UKM NTT Ikuti Diseminasi Monev dan SAQ KIP Tahun 2026

KUPANG – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Diseminasi Pedoman Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Self Assessment Questionnaire (SAQ) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi NTT secara daring, Kamis (3/9/2026).

Mengusung tema “Bersinergi, Wujudkan Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas Publik”, kegiatan ini diikuti oleh badan publik se-NTT sebagai upaya menyamakan pemahaman terkait instrumen penilaian dan mekanisme pengisian SAQ Monev KIP Tahun 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi NTT menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat sekaligus penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Badan publik juga didorong untuk meningkatkan strategi dan inovasi dalam pelayanan informasi serta mengoptimalkan berbagai media digital sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Pengisian dan pengembalian SAQ Monev KIP Tahun 2026 ditetapkan paling lambat 31 Oktober 2026.

Keikutsertaan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT menjadi bagian dari komitmen untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan informasi publik, sehingga informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses secara mudah, cepat, dan informatif.