Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.218/KEP/HK/2025

Tentang : Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Di Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Tugas : 

  • Menyusun Strategi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Dasar Sinkronisasi Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Serta Pelaksanaan Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Oleh Para Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Se-NTT.
  • Memastikan Proses Badan Hukum, Sumber Daya, Ketersediaan Jejaring Usaha Serta Kemitraan dan Kebutuhan Pendukung lain yang dibutuhkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 
  • Memutuskan Secara Cepat Permasalahan Dalam Proses Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Menyampaikan Arahan Kebijakan dan Rekomendasi Strategis Kepada Perangkat Kerja Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Melakukan Perbaikan Model Kegiatan, Proses Bisnis dan Tindakan Lain yang diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
11:18 pm, Sep 22, 2025
temperature icon 27°C
langit cerah
Sunrise: 5:35 am
Sunset: 5:41 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *