Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur No.218/KEP/HK/2025

Tentang : Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Nusa Tenggara Timur 

Tugas : 

  • Menyusun Strategi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Kegiatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai Dasar Sinkronisasi Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Serta Pelaksanaan Program Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Oleh Para Kepala Dinas yang Membidangi Koperasi dan UKM Se-NTT.
  • Memastikan Proses Badan Hukum, Sumber Daya, Ketersediaan Jejaring Usaha Serta Kemitraan dan Kebutuhan Pendukung lain yang dibutuhkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 
  • Memutuskan Secara Cepat Permasalahan Dalam Proses Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
  • Menyampaikan Arahan Kebijakan dan Rekomendasi Strategis Kepada Perangkat Kerja Terkait Lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Melakukan Perbaikan Model Kegiatan, Proses Bisnis dan Tindakan Lain yang diperlukan Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Powered By EmbedPress

Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
9:25 am, Aug 7, 2026
temperature icon 28°C
langit cerah
Sunrise: 6:00 am
Sunset: 5:42 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *