Tugas Pokok Fungsi

Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 77 Tahun 2023

Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab Kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya. Dinas menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Corporate Universitry
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
12:24 am, Jul 31, 2025
temperature icon 24°C
awan mendung
Sunrise: 6:02 am
Sunset: 5:41 pm