Berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 77 Tahun 2023
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah dan bertanggung jawab Kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Dalam menjalankan tugasnya. Dinas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dibidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Download : Pergub 77 Tahun 2023


KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
12:24 am,
Jul 31, 2025
awan mendung
Sunrise:
6:02 am
Sunset:
5:41 pm
Last updated: 12:19 am
Weather from OpenWeatherMap