Frequently Asked Questions (FAQ)
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT, bertugas membantu Gubernur menjalankan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil, dan menengah yang menjadi kewenangan Daerah, termasuk tugas pembantuan dari Pemerintah Pusat, melalui perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, serta fungsi lain sesuai penugasan Gubernur.
Pendirian koperasi dilakukan melalui tahapan berikut :
- Penyuluhan perkoperasian (opsional) — calon pendiri dapat mengajukan penyuluhan kepada Dinas.
- Rapat pendirian — rapat internal para pendiri dan calon anggota untuk membahas dan mempersiapkan rancangan pendirian koperasi, dan menghasilkan Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
- Menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) — pendiri, secara bersama-sama atau melalui kuasa hukum, menghadap notaris dengan membawa kelengkapan dokumen, antara lain
- Daftar hadir rapat pendirian;
- Surat kuasa para pendiri kepada penerima kuasa (apabila diwakilkan);
- Fotokopi KTP para pendiri;
- Surat bukti tersedianya modal;
- Neraca awal koperasi yang akan didirikan;
- rencana kegiatan usaha;
- Daftar inventaris;
- Daftar 16 buku organisasi koperasi;
- Surat pernyataan pengurus dan pengawas terkait tidak ada hubungan darah/semenda (khusus koperasi simpan pinjam/pembiayaan syariah atau unit simpan pinjam/pembiayaan syariah);
- Anggaran dasar.
Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 9 orang, sedangkan Koperasi Sekunder oleh paling sedikit 3 koperasi.
PLUT-UMKM (Pusat Layanan Usaha Terpadu) memberikan layanan pendampingan, konsultasi, pelatihan, dan fasilitasi pembuatan izin bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, meliputi:
- Layanan konsultasi dan pendampingan usaha;
- Layanan pengembangan produk unggulan daerah;
- Layanan pendaftaran usaha secara elektronik;
- Layanan pengembangan kemasan produk;
- Layanan pelatihan teknis dan manajerial;
- Layanan promosi dan pemasaran produk serta informasi pasar;
- Layanan pemenuhan sertifikasi dan standardisasi produk;
- Layanan fasilitasi akses pembiayaan.
Lokasi: Jalan Polopo, depan Kantor POS Indonesia.
Kontak PLUT: 085239449970.
NIB tidak diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT, melainkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id. Selanjutnya, pelaku usaha login menggunakan NIK dan mengisi data-data usaha (jumlah datanya cukup banyak). NIB akan diterbitkan setelah semua data terisi dan valid.
Jika mengalami kendala teknis atau membutuhkan pendampingan, pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung di PLUT-UMKM atau ke kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT.
Informasi mengenai pelatihan maupun program bantuan untuk UMKM diumumkan melalui website resmi, media sosial resmi, PLUT-UMKM, dan pengumuman Dinas. Pelaku usaha dapat mendaftar sesuai petunjuk pada setiap pengumuman yang diterbitkan, dengan mengikuti persyaratan dan periode program yang berlaku.
Sebagian besar program pelatihan yang diselenggarakan Dinas tidak dipungut biaya, sesuai ketentuan masing-masing program.
- Pengaduan dapat disampaikan melalui menu Pengaduan di website resmi, aplikasi SP4N-LAPOR!, email resmi, atau dengan datang langsung ke kantor Dinas.
- Permintaan informasi publik dapat diajukan melalui PPID Pembantu Dinas, baik melalui website, email, surat, maupun datang langsung ke kantor Dinas.
- Jam pelayanan: Senin–Kamis pukul 08.00–16.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00–16.30 WITA.
- Alamat kantor: Jalan Basuki Rahmat Nomor 1, Gedung E, Lantai 1, Kupang, Kode Pos 85142.
- Email: dinkopukmprovntt@gmail.com
- Website: https://dinkopukm.nttprov.go.id/
