Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 adalah tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Instruksi ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 27 Maret 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.
Tujuan utama dari Inpres ini adalah :
- Mempercepat pembangunan ekosistem ekonomi pedesaan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memajukan daerah, yang pada akhirnya akan memajukan negara.
- Membangun kemandirian dan kedaulatan pangan serta ekonomi di tingkat desa.
- Memotong rantai pasok yang panjang untuk sembako dan memastikan petani mendapatkan harga yang lebih baik.
- Mengatasi permasalahan di desa, seperti keterlambatan pupuk dan kurangnya akses terhadap layanan dasar.
Inpres ini menginstruksikan berbagai menteri, kepala lembaga, gubernur, serta bupati/wali kota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif, terkoordinasi, dan terintegrasi dalam mengoptimalkan dan mempercepat pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi sekitar 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia.
Kopdes Merah Putih yang dibentuk diharapkan memiliki beberapa fasilitas seperti kantor, gudang, unit simpan pinjam, klinik sederhana, dan apotek sederhana, serta menyediakan logistik seperti angkutan atau traktor untuk mendukung kegiatan ekonomi desa.
Powered By EmbedPress
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
9:22 am,
Aug 7, 2026
langit cerah
Sunrise:
6:00 am
Sunset:
5:42 pm
Last updated: 9:18 am
Weather from OpenWeatherMap
Post Views: 465
