Rabu, 22 Oktober 2025
Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT melakukan terobosan; pelaksanaan semacam pendidikan dan pelatihan atau bimbingan diikuti semua ASN DiskopUKM Provinsi NTT. Tujuan akhirnya adalah pengetahuan dan keterampilan tentang perkoperasian dan UKM. Pengetahuan tentang ketentuan peraturan perundang-undangan, tentang hal-hal prinsipil, tentang standar dan target kerja dan tentang konsep ilmiah yang terkait perkoperasian dan UKM. Materi-materi dimaksud, telah dilaksanakan sejak Maret 2025 di awal setiap hari kerja selama setengah atau satu jam. Apa yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025 itu adalah semacam “pembulatan” materi dalam rangka “formalisasi” berupa pemberian sertifikat atau keterangan kepada peserta yang mengikuti yaitu ASN Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT.
Kegiatan ini berlangsung selama satu hari kerja Jam 07.30 Wita – 16.00 Wita termasuk makan siang. Moderator adalah Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi dan pemateri adalah Kepala Dinas Koperasi dan UKM Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si; Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Filipe Lelo Bere, SE,MM; Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Drs. Thobias A. Messakh,M.Si; PJFPK Selestino Savio SE; Nelciana Yulita Soruh SE, M.Ak; Mahyani SPi,M.Si; Afrina Kaho, SH,MH.
Kamis, 23 Oktober 2025
Kadis memimpin diskusi yang dihadiri semua ASN Diskop UKM. Membahas tulisan yang disusun langsung oleh Kadis dengan judul “Koperasi dan Perekonomian NTT”. Adapun isi tulisan dimaksud, sebagai berikut.
Tidak hanya lapangan usaha pertanian yang menentukan perekonomian NTT, sektor lain juga. Koperasi. Wujud pelembagaan atas apa yang disebut modal sosial; jenis modal yang menjanjikan. Modal yang bersumber dari hubungan antar manusia yang berwujud spontanitas, kepercayaan, kerja sama dan rasa saling peduli. Wujud investasi sosial. Pengeluaran atau penanaman modal dalam arti luas, tidak semata-mata bertujuan mencari keuntungan finansial, tetapi memberikan manfaat sosial bagi masyarakat. Jika investasi biasa itu fokus ke profit (keuntungan uang), investasi sosial fokus ke impact (dampak sosial positif) misalnya mengurangi kemiskinan dan ketergantungan pada sektor formal, meningkatkan pendidikan, kesehatan, atau kesejahteraan. Investasi sosial tidak menghasilkan return langsung tapi dalam jangka panjang. Koperasi : wadah investasi bersama untuk tujuan bersama, dengan prinsip dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.
