Tugas Pokok Fungsi

Berdasarkan PERGUB NTT Nomor 77 Tahun 2023

Dinas Koperasi dan UKM mempunyai tugas, membantu Gubernur dalam melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang menjadi kewenangan daerah danbertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Dalam menjalankan tugasnya, Dinas Koperasi dan UKM menyelenggarakan fungsi :

  1. Perumusan kebijakan di bidang Koperasi dan UKM;
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang Koperasi dan UKM;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Download : Pergub No. 77 Tahun 2023

Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
10:49 pm, Nov 2, 2025
temperature icon 28°C
awan tersebar
Sunrise: 5:14 am
Sunset: 5:43 pm