Ringkasan umum
Pedoman ini dibuat sebagai tindak lanjut program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KDKMP. Tujuan utamanya adalah memastikan pembangunan yang dilaksanakan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan, standar desain, spesifikasi teknis, serta layak digunakan secara operasional. Proses verifikasi dan validasi harus dilakukan secara terstandar, objektif, terukur, transparan, dan akuntabel.
Pedoman secara khusus ditujukan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, pelaksana pembangunan, serta Tim Verifikasi dan Validasi. Tujuannya meliputi memastikan kesesuaian hasil pembangunan dengan dokumen perencanaan, menilai kelayakan fungsi gerai dan pergudangan, serta menjadi panduan dalam penyusunan dan penandatanganan Berita Acara Verifikasi dan Validasi.
Tim Verifikasi dan Validasi
Tim dibentuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Keputusan Kepala Daerah. Struktur minimalnya terdiri dari:
- Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
- Wakil Ketua: Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi koperasi.
- Anggota antara lain Kepala Dinas yang membidangi Pekerjaan Umum, Kepala Dinas yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kepala Desa untuk KDMP, serta perangkat daerah terkait lainnya sesuai kebutuhan.
Tugas tim mencakup pemeriksaan dokumen administratif, pemeriksaan lapangan, memastikan kesesuaian pembangunan dengan perencanaan, menyusun Berita Acara, memberikan rekomendasi kelayakan atau perbaikan, menandatangani Berita Acara, serta melaporkan hasil melalui SIMKOPDES.
Tahapan verifikasi dan validasi
Secara umum prosesnya terdiri atas beberapa tahapan utama.
1. Persiapan. Pemerintah Daerah menetapkan tim, kemudian tim menyusun jadwal pemeriksaan on-site, menyiapkan checklist dan Berita Acara, serta memastikan dokumen perencanaan tersedia. Dokumen minimal yang harus tersedia antara lain perhitungan teknis, gambar teknis, Bill of Quantity (BoQ), serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).
2. Pemeriksaan administratif. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kepemilikan tanah, bukti kepemilikan bangunan, PBG/SLF/KRK, gambar teknis, perhitungan teknis, BoQ, RKS, dokumentasi pembangunan dari 0–100 persen, serta justifikasi teknis atau berita acara jika terdapat perubahan mayor.
3. Pemeriksaan lapangan. Tim melakukan inspeksi langsung, pengisian checklist, pengecekan dimensi, dokumentasi foto/video, dan klarifikasi kepada pelaksana pembangunan maupun pengurus. Pemeriksaan mencakup aspek struktur, arsitektur, serta mekanikal, elektrikal dan plumbing (MEP). Kondisi listrik, air bersih, drainase, sanitasi, dan jaringan internet juga harus diperiksa.
4. Pemeriksaan sarana dan prasarana. Pedoman menetapkan 27 jenis kelengkapan yang diperiksa, antara lain rak display, furniture, perangkat dan software kasir, internet, truk enam ban, pickup 4×4, motor bak roda tiga, AC, APAR, CCTV, brankas, keranjang belanja, pallet, printer, genset, komputer, kipas, exhaust fan, loker, mesin absensi, alarm toko, perlengkapan beverages/frozen food, alat kebersihan, ATK, seragam, hingga papan nama KDKMP.
Analisis dan penetapan status
Setelah pemeriksaan administratif dan lapangan selesai, tim menganalisis kesesuaian dokumen administratif, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi fisik bangunan, serta kesesuaian kelengkapan sarana dan prasarana. Hasil akhirnya dikelompokkan menjadi tiga status utama.
| Status | Kondisi utama |
|---|---|
| Layak Digunakan dan Siap Operasional | Pekerjaan 100%, bangunan aman dan kokoh, tidak ada cacat struktural, finishing baik, utilitas berfungsi, papan nama terpasang, dan sarana prasarana tersedia serta berfungsi. |
| Layak Digunakan dengan Catatan Perbaikan | Ada kekurangan minor/nonstruktur atau sarana tertentu belum lengkap/rusak tetapi tidak mengganggu fungsi utama dan dapat diperbaiki paling lambat 3 bulan. |
| Belum Layak | Terdapat kerusakan struktur yang berpotensi membahayakan pengguna dan/atau komponen utama sarana prasarana tidak tersedia. |
Untuk status dengan catatan perbaikan, kekurangan harus dapat diselesaikan paling lambat 3 bulan. Sementara apabila ditemukan kerusakan struktur yang dapat membahayakan pengguna, bangunan dinyatakan belum layak.
Berita Acara Verifikasi dan Validasi
Semua hasil pemeriksaan harus dituangkan dalam Berita Acara Verifikasi dan Validasi. Dokumen ini bersifat evidence-based atau berdasarkan bukti fisik dan dokumen pendukung. Berita Acara menjadi dasar penetapan status kelayakan, tindak lanjut terhadap temuan, serta salah satu syarat administratif proses serah terima pembangunan.
Apabila hasilnya belum layak atau masih terdapat catatan, pelaksana pembangunan wajib melakukan perbaikan. Tim dapat melakukan pengecekan ulang, baik melalui kunjungan lapangan maupun pemeriksaan dokumen, sampai status akhirnya menjadi Layak Digunakan dan Siap Operasional.
Hal penting lainnya, verifikasi dan validasi ini bersifat administratif dan faktual, bukan audit teknis konstruksi, pengujian mutu material, pemeriksaan struktur secara teknis, ataupun sertifikasi kelaikan bangunan. Tanggung jawab terhadap mutu konstruksi tetap berada pada perencana, pelaksana pembangunan, penyedia barang/jasa, dan pihak terkait.
Pelaporan
Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada Bupati/Wali Kota, dengan tembusan kepada Menteri Koperasi dan Gubernur. Dokumen laporan diunggah melalui SIMKOPDES. Laporan minimal mencakup identitas KDKMP, identitas tim, analisis dan kesimpulan, dokumentasi, checklist yang telah diisi, serta Berita Acara yang telah ditandatangani.
Batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat 3 hari kerja setelah Berita Acara ditandatangani. Dokumen tersebut sekaligus menjadi salah satu dokumen pendukung serah terima hasil pembangunan.
Isi lampiran
Bagian lampiran dalam dokumen ini cukup besar karena tidak hanya berisi formulir, tetapi juga dokumen teknis pembangunan. Lampiran antara lain memuat struktur organisasi Tim Verifikasi dan Validasi, alur proses verifikasi, format Berita Acara, format keputusan pembentukan tim, checklist pemeriksaan, desain struktur, desain arsitektur, desain mekanikal-elektrikal-plumbing, serta desain prototipe KDKMP.
Pada bagan alur di halaman lampiran, proses sederhananya adalah:
Penyelesaian pembangunan → pembentukan Tim Verifikasi dan Validasi → pemeriksaan administratif → pemeriksaan lapangan/on-site → analisis dan penilaian kesesuaian → penyusunan Berita Acara → penetapan status dan tindak lanjut.
Kesimpulan
Inti dari Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 adalah memastikan bahwa Gerai, Pergudangan, dan seluruh kelengkapan KDKMP tidak langsung diserahterimakan atau dioperasikan hanya karena pembangunan telah selesai, tetapi harus terlebih dahulu melalui proses pemeriksaan administratif dan fisik yang terdokumentasi.
Dengan demikian, terdapat empat hal pokok yang harus dipastikan sebelum operasional: dokumen lengkap, bangunan sesuai dan aman, sarana-prasarana tersedia dan berfungsi, serta hasil verifikasi dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan melalui SIMKOPDES. Tujuan akhirnya adalah memastikan fasilitas KDKMP memenuhi standar teknis dan benar-benar siap mendukung kegiatan ekonomi masyarakat desa dan kelurahan.
Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026
tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
