Rencana Strategis (Renstra) 2025 – 2029 Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT

Ringkasan umum

Renstra 2025–2029 disusun untuk menyelaraskan kebijakan pembangunan koperasi dan UKM di Provinsi NTT dengan RPJMN, RPJMD Provinsi NTT, RPJPD 2025–2045, serta berbagai kebijakan nasional dan daerah. Renstra berfungsi sebagai penjabaran teknis RPJMD dan menjadi acuan bagi penyusunan program, kegiatan, Rencana Kerja tahunan, RKT, dan Perjanjian Kinerja perangkat daerah. 

Dokumen ini juga memasukkan kebijakan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi tersebut diarahkan sebagai penggerak ekonomi masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan, peningkatan akses permodalan, pelatihan, pemasaran, serta pemanfaatan informasi dan teknologi. 

Tugas dan fungsi Dinas

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT bertugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM yang menjadi kewenangan daerah, termasuk tugas dekonsentrasi. Fungsi utamanya mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur. 

Pelayanan utama terbagi dalam tiga bidang besar, yaitu kelembagaan dan pengawasan koperasi, pemberdayaan dan pengembangan koperasi, serta pemberdayaan usaha kecil dan menengah. Bidang UKM antara lain menangani pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, peningkatan kewirausahaan, promosi dan akses pasar, serta peningkatan skala usaha.

Kondisi dan permasalahan utama

Dokumen mengidentifikasi sejumlah masalah penting. Pada sektor koperasi, masih terdapat keterbatasan kapasitas pengelolaan, kepatuhan terhadap regulasi yang rendah, koperasi yang belum sehat, tata kelola yang belum optimal, serta rendahnya pemanfaatan digitalisasi. Sementara pada sektor UMKM, permasalahannya mencakup keterbatasan SDM dan modal, lemahnya inovasi, rendahnya literasi keuangan, rendahnya legalitas usaha, lemahnya standardisasi produk dan merek, serta pemanfaatan teknologi yang masih terbatas. 

Faktor penghambat lainnya adalah keterbatasan SDM pengelola koperasi, keterbatasan anggaran pelatihan dan pemberdayaan, rendahnya jiwa kewirausahaan, serta pengelolaan usaha UKM yang masih konvensional. Di sisi lain, terdapat faktor pendorong berupa komitmen pemerintah terhadap koperasi aktif dan digital, komitmen pelatihan serta pembinaan, dan dukungan anggaran pemerintah. 

Isu strategis 2025–2029

Isu strategis yang menjadi perhatian antara lain transformasi digital dan e-commerce, perubahan iklim dan ekonomi hijau, perubahan rantai pasok, penguatan tata kelola koperasi, peningkatan akses permodalan dan pasar UMKM, serta pemanfaatan potensi lokal. Dinas juga melihat potensi produk unggulan, sumber daya alam, pertanian, perikanan, dan pariwisata sebagai basis pengembangan koperasi dan UKM. 

Hasil analisis SWOT menekankan perlunya peningkatan kualitas aparatur dan pemanfaatan teknologi, penguatan pengawasan dan pemeriksaan koperasi, pelatihan koperasi, penguatan kewirausahaan dan permodalan UMKM, peningkatan mutu produk lokal, serta perluasan pemasaran melalui marketplace. 

Tujuan utama Renstra

Tujuan besar Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT adalah:

Mewujudkan ekonomi lokal yang tangguh melalui koperasi modern yang akuntabel dan mandiri, meningkatnya kontribusi UMKM, serta penciptaan wirausaha baru yang inklusif dan berdaya saing.

Untuk mewujudkan tujuan tersebut ditetapkan tiga sasaran utama, yaitu meningkatkan kinerja dan tata kelola koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri; meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya koperasi melalui pelatihan dan pembinaan berkelanjutan; serta meningkatkan kapasitas UKM yang tangguh dan mandiri serta menciptakan wirausaha baru yang berdaya saing. 

Target utama 2025–2029

Beberapa target strategis menunjukkan peningkatan bertahap. Persentase koperasi aktif dan berkinerja baik ditargetkan dari 75% pada 2025 menjadi 81% pada 2029. Pengawasan dan pemeriksaan koperasi ditargetkan meningkat dari 65% menjadi 80%. Pertumbuhan wirausaha ditargetkan meningkat dari 6% pada 2025 menjadi 8% pada 2029. Proporsi UKM yang menjalin kemitraan ditargetkan meningkat dari 10% menjadi 25%, sedangkan persentase usaha kecil yang bertransformasi dari informal menjadi formal meningkat dari 15% menjadi 30%. 

Program prioritas

Pelaksanaan Renstra dituangkan dalam program, kegiatan dan subkegiatan yang dilengkapi indikator, target tahunan serta pagu indikatif. Secara umum programnya mencakup program penunjang urusan pemerintahan daerah, pengawasan dan pemeriksaan koperasi, peningkatan kualitas dan pemberdayaan koperasi, pemberdayaan UMKM, serta pengembangan UMKM. 

Untuk sektor UMKM, kegiatan diarahkan pada menumbuhkembangkan UMKM menjadi usaha tangguh dan mandiri, meningkatkan kemampuan SDM dan kewirausahaan, meningkatkan literasi hukum, membantu pengembangan usaha kecil, meningkatkan kemitraan, serta menumbuhkan wirausaha baru. Target jumlah unit usaha maupun SDM yang difasilitasi secara umum meningkat secara bertahap sampai 2029. 

Kesimpulan

Secara keseluruhan, Renstra Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT 2025–2029 diarahkan pada penguatan koperasi yang sehat, modern, akuntabel dan digital; peningkatan kapasitas serta daya saing UMKM; perluasan akses pasar dan permodalan; penguatan kewirausahaan; serta penciptaan ekonomi lokal berbasis potensi daerah. Keberhasilan Renstra diukur melalui IKU dan IKK yang memiliki target tahunan sehingga pelaksanaannya dapat dikendalikan dan dievaluasi secara terukur.

Dokumen Renstra 2025-2029

RENSTRA DINAS KOPERASI DAN UKM

Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2025–2029

Memuat artikel sebelumnya...
Memuat artikel berikutnya...