Sabtu, 13 September 2025 – Kepala Dinas Koperasi, UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si secara resmi membuka sekaligus memberikan arahan kepada peserta UKK CU Likku Aba secara virtual. Dalam arahannya, Kadis menyampaikan bahwa UKK dilakukan dalam rangka memastikan pengurus/pengawas koperasi adalah mereka yang setidaknya memiliki empat hal yaitu integrity, reputasi, kompetensi dan inovasi. Namun, sebelum jauh membahas empat hal tersebut, hal yang paling pokok adalah memperhatikan, memahami dan menerapkan prinsip dan asas perkoperasian sesuai regulasi yang ada.
Selanjutnya, Kadis berpesan bahwa KSP/CU harus bersungguh-sungguh dalam menyelenggarakan usaha simpan pinjam sesuai syarat dan aturan, serta memastikan bahwa simpan pinjam adalah untuk memecahkan masalah anggota dan untuk mendorong peningkatan produktivitas kegiatan anggota. Kadis juga mengingatkan kepada seluruh peserta UKK mengenai kondisi sosial-ekonomi di NTT, dimana NTT merupakan daerah yang kaya sumber daya, namun masih sangat sedikit yang dikembangkan hingga kini. Dari 17 sektor ekonomi kreatif, NTT masih fokus pada tiga sektor utama, yaitu kuliner, fashion dan kriya. Ini menjadi perhatian kita semua, khususnya di dalam perkoperasian, yaitu semua anggota harus mulai berfikir secara inovatif untuk memaksimalkan potensi yang masih belum tergarap tersebut tentunya sesuai koridor perkoperasian. Semua upaya tersebut pada akhirnya berujung pada tujuan pembangunan nasional, karena membangun bangsa, negara dan daerah merupakan tanggung jawab semua elemen tanpa terkecuali, termasuk tanggung jawab dunia/lembaga perkoperasian.
Oleh karena itu, UKK ini sekaligus menjadi bahan refleksi kepatutan dan kelayakan dari pengurus/pengawas, karena dari mereka-lah akan muncul koperasi-koperasi yang produktif yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pembangunan bangsa, negara dan daerah umumnya dan koperasi khususnya.

