Dana Desa Kini Bisa Dipakai Koperasi Merah Putih untuk Usaha

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT) Yandri Susanto(KOMPAS.COM_KIKI SAFITRI)

JAKARTA, KOMPAS.com – Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes/KDMP) kini bisa memanfaatkan dana desa untuk membiayai usaha. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto mengatakan mekanisme pengajuan pinjaman diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih. Tahap awal, Ketua Pengurus KDMP menyampaikan permohonan pinjaman kepada Kepala Desa. Permohonan wajib disertai proposal rencana bisnis. “Nah ini proposalnya memuat rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas belanja modal atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank,” ujar Yandri saat konferensi pers, Rabu (13/8/2025).

Proposal minimal berisi rencana kegiatan usaha, anggaran belanja modal atau operasional, tahapan pencairan, dan rencana pengembalian pinjaman.

Kegiatan usaha yang bisa diajukan mencakup operasional kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, pendirian klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, hingga simpan pinjam. “Lalu rencana pengembalian pinjaman, rencana kegiatan usaha berikut kegiatan kantor, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan atau simpan pinjaman,” kata Yandri. Seluruh rencana harus disesuaikan dengan karakteristik, potensi, dan kondisi lembaga ekonomi yang sudah ada di desa. Setelah proposal diajukan, Kepala Desa meneruskannya ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD menggelar musyawarah desa atau musyawarah khusus untuk membahas dan menyepakati besaran pinjaman serta dukungan pengembalian.

Musyawarah dihadiri Kepala Desa, anggota BPD, pengurus KDMP, tokoh masyarakat, dan unsur masyarakat lain. Hasilnya dituangkan dalam berita acara yang memuat persetujuan besaran pinjaman dan dukungan pengembalian. Berdasarkan hasil itu, Kepala Desa mengeluarkan surat persetujuan pinjaman kepada KDMP. Surat ini menjadi dasar pengajuan pinjaman ke bank. Jika bank menyetujui, Kepala Desa menandatangani surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) penyaluran dana desa, insentif, otonomi khusus, dan keistimewaan untuk menempatkan dana desa di rekening pembayaran pinjaman.

Surat kuasa ditandatangani bersamaan dengan perjanjian pinjaman, sesuai format lampiran peraturan menteri. Yandri menegaskan mekanisme ini dibuat untuk memastikan dana desa yang dipakai mendukung pembiayaan KDMP dikelola secara hati-hati.

Sumber : https://money.kompas.com/read/2025/08/13/165126426/dana-desa-kini-bisa-dipakai-koperasi-merah-putih-untuk-usaha?lgn_method=google&google_btn=onetap.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *