Permendagri No. 13 Tahun 2025

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2025 TENTANG DUKUNGAN BUPATI/WALI KOTA DALAM PENDANAAN KOPERASI KELURAHAN MERAH PUTIH

Dalam rangka mendukung program nasional Berupa pembentukan Koperasi  Kelurahan Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan  Merah  Putih,  perlu dukungan pemerintah daerah melalui pemberian pendanaan untuk modal berupa  pinjaman yang bersumber dari bank pemerintah dan pemberian  dukungan  pengembalian pinjaman; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 278 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor termasuk koperasi dalam pembangunan daerah;

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih melalui pendanaan dari pemerintah daerah. Ini merupakan langkah untuk mempercepat pembentukan koperasi sesuai Instruksi Presiden.

Permendagri ini menjelaskan tentang peraturan yang mengatur Bupati/Wali Kota dalam mendukung pendanaan Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Kewenangan

  • Bupati/Wali Kota memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan pendanaan berupa pinjaman dan dukungan pendanaan kepada KKMP.

Kewajiban

Bupati/Wali Kota wajib:

  1. Mengkaji proposal bisnis KKMP;
  2. Memfasilitasi Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel);
  3. Menyetujuinya dan mengoordinasikan kewajiban pembayaran pinjaman;
  4. Melakukan Kajian Proposal Bisnis Yang Diajukan Oleh KKMP;
  5. Memfasilitasi Pelaksanaan Musbangkel Dalam Rangka Persetujuan Atas Permohonan Peminjaman KKMP Kepada Bank;
  6. Memberikan Persetujuan Atas Permohonan Pinjaman Yang Disampaikan KKMP Bersama Proposal Bisnis Yang Ditujukan Kepada Bank Sebagai Syarat Permohonan Pinjaman Ke Bank;
  7. Mengoordinasikan KKMP Melaksanakan Kewajiban Untuk Membayar Angsuran Pokok Dan Bunga/Margin/Bagi Hasil Pinjaman Sesuai Dengan Ketentuan Perjanjian Pinjaman Pada Rekening Pembayaran Pinjaman;
  8. Memberikan Surat Dukungan Penggunaan DAU/DBH Kepada KPA BUN Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
  9. Melakukan Evaluasi Kinerja KKMP; Dan
  10. Melakukan Pembinaan Dan Pengawasan KKMP Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangan-Undangan.

Persetujuan Pinjaman

  • Ketentuan mengenai mekanisme pengajuan pinjaman oleh KKMP, termasuk penyampaian proposal bisnis dan evaluasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Dukungan Pendanaan

  • Dukungan diberikan dalam bentuk surat persetujuan dan surat dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH)

Download Dokumen Resmi :

Permendagri No.13 Tahun 2025 (JDIH Kemendagri)
Corporate Universitry
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
6:15 am, Sep 9, 2025
temperature icon 25°C
awan mendung
Sunrise: 5:43 am
Sunset: 5:42 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *