PMK 49 Tahun 2025

PMK 49 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui akses permodalan bagi KDMP/KKMP, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta mengatur sinergi antara pemerintah dan perbankan dalam memberikan pendanaan. 

 
Tujuan Utama PMK 49 Tahun 2025 :
 
  • Mendorong Kemandirian Desa : Meningkatkan kemandirian bangsa dan swasembada pangan melalui koperasi desa. 
  • Memperkuat Kemitraan : Mengatur kerja sama dan sinergi antara KDMP/KKMP, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan.
  • Memperkuat Ekonomi Desa : Memberikan modal bagi KDMP/KKMP untuk mendirikan berbagai unit usaha seperti toko sembako, apotek, cold storage, dan unit usaha simpan pinjam. 
 
Pokok-pokok Peraturan :
Peraturan ini mengatur mengenai berbagai aspek pinjaman untuk KDMP/KKMP, termasuk : 
  • Ketentuan pinjaman untuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi.
  • Peran bank dalam memberikan pembiayaan.
  • Skema pinjaman yang dapat diberikan.
  • Kriteria penerima pinjaman.
  • Tata cara pengajuan dan pencairan pinjaman.
  • Tata cara pengembalian pinjaman.
  • Akuntansi dan pelaporan terkait pinjaman.

Dampak dan Harapan : 

 
  • Program ini diharapkan dapat menjadikan KDMP/KKMP sebagai lokomotif ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan desa terhadap kota.
  • Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada kapasitas manajemen koperasi, budaya tata kelola yang baik, dan pengawasan yang efektif.

Download Dokumen Resmi : 

Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
7:45 am, Sep 18, 2025
temperature icon 28°C
awan mendung
Sunrise: 5:38 am
Sunset: 5:42 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *