PMK 49 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP). Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat perekonomian desa dan kelurahan melalui akses permodalan bagi KDMP/KKMP, mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, serta mengatur sinergi antara pemerintah dan perbankan dalam memberikan pendanaan.
Tujuan Utama PMK 49 Tahun 2025 :
- Mendorong Kemandirian Desa : Meningkatkan kemandirian bangsa dan swasembada pangan melalui koperasi desa.
- Memperkuat Kemitraan : Mengatur kerja sama dan sinergi antara KDMP/KKMP, pemerintah daerah, serta lembaga perbankan.
- Memperkuat Ekonomi Desa : Memberikan modal bagi KDMP/KKMP untuk mendirikan berbagai unit usaha seperti toko sembako, apotek, cold storage, dan unit usaha simpan pinjam.
Pokok-pokok Peraturan :
Peraturan ini mengatur mengenai berbagai aspek pinjaman untuk KDMP/KKMP, termasuk :
- Ketentuan pinjaman untuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi.
- Peran bank dalam memberikan pembiayaan.
- Skema pinjaman yang dapat diberikan.
- Kriteria penerima pinjaman.
- Tata cara pengajuan dan pencairan pinjaman.
- Tata cara pengembalian pinjaman.
- Akuntansi dan pelaporan terkait pinjaman.
Dampak dan Harapan :
- Program ini diharapkan dapat menjadikan KDMP/KKMP sebagai lokomotif ekonomi lokal yang menciptakan lapangan kerja dan mengurangi ketergantungan desa terhadap kota.
- Namun, keberhasilan program ini juga bergantung pada kapasitas manajemen koperasi, budaya tata kelola yang baik, dan pengawasan yang efektif.
Download Dokumen Resmi :

KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
7:45 am,
Sep 18, 2025
awan mendung
Sunrise:
5:38 am
Sunset:
5:42 pm
Last updated: 7:33 am
Weather from OpenWeatherMap
Post Views: 545