Permenkop No. 1 Tahun 2025

Tentang : Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Permenkop ini menjelaskan mekanisme penyaluran, kriteria koperasi penerima, tata cara pengusulan dan penilaian kelayakan, serta prosedur penyaluran dana bergulir tersebut untuk memberdayakan ekonomi masyarakat desa. 

Pokok-pokok Peraturan :

  • Penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).

  • Sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir : Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

  • Kriteria yang harus dimiliki oleh Koperasi Percontohan (Mock Up) untuk  mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.

  • Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.
  • Tata Cara Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Pengambilan Keputusan terhadap Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai calon penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir

  • Tata cara penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir dana bergulir kepada koperasi yang telah ditetapkan. 
  • Mitigasi resiko penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi desa/kelurahan merah putih.
  • Tanggung Jawab, Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan dan Pendampingan selama proses penyaluran dana. 

Tujuan utama dari Permenkop ini adalah untuk memberdayakan masyarakat desa, memperkuat ekonomi lokal, serta mewujudkan prinsip ekonomi kerakyatan melalui penguatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. 

Download Dokumen Resmi : 

Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
12:52 pm, Sep 18, 2025
temperature icon 31°C
awan mendung
Sunrise: 5:38 am
Sunset: 5:42 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *