Tentang : Penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir kepada Koperasi Percontohan (Mock Up) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
Permenkop ini menjelaskan bagaimana mekanisme penyaluran atau pembiayaan dana bergilir kepada koperasi percontohan (MockUP) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Pokok-pokok Peraturan :
Penugasan khusus kepada Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi untuk melaksanakan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir bagi Koperasi Percontohan (Mock Up).
Sasaran penerima penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir.
Kriteria yang harus dimiliki oleh Koperasi Percontohan (Mock Up) untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.
- Persyaratan untuk mendapatkan pinjaman atau pembiayaan dana bergulir.
Tata Cara Pengusulan, Penilaian Kelayakan, dan Pengambilan Keputusan terhadap Koperasi Percontohan (Mock Up) sebagai calon penerima Pinjaman atau Pembiayaan Dana Bergulir
- Tata cara penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir
- Mitigasi resiko penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi desa/kelurahan merah putih.
- Tanggung Jawab, Pelaporan, Pemantauan, Evaluasi, Pengawasan dan Pendampingan
Download Dokumen Resmi :

