Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992

UU No. 25 Tahun 1992 adalah Undang-Undang tentang Perkoperasian yang mengatur prinsip-prinsip koperasi, keanggotaan, pengelolaan, dan pembagian sisa hasil usaha (SHU). Undang-undang ini menetapkan tujuh prinsip koperasi, yang meliputi keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan demokratis, pembagian SHU yang adil, dan kewajiban pendidikan koperasi serta kerja sama antar koperasi. UU ini kembali berlaku setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Nomor 17 Tahun 2012. 
 
Poin-poin utama dari UU No. 25 Tahun 1992 :
  • Keanggotaan : Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka, didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi, dan tidak dapat dipindahtangankan.
  • Prinsip Koperasi : Menetapkan tujuh prinsip dasar, yaitu keanggotaan sukarela dan terbuka, pengelolaan yang demokratis, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil, pemberian balas jasa yang terbatas pada modal, kemandirian, pendidikan perkoperasian, dan kerjasama antar koperasi.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) : SHU adalah pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya dan kewajiban lainnya, termasuk pajak. Pembagian SHU harus dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha anggota.
  • Kemandirian : Koperasi harus mandiri dan tidak tergantung pada pihak lain, yang mencakup kebebasan yang bertanggung jawab dan kemampuan untuk mengelola diri sendiri.
  • Pembubaran Koperasi : Mengatur ketentuan mengenai pembubaran koperasi, termasuk hak dan kewajiban koperasi dalam penyelesaiannya hingga seluruh urusannya selesai, dilindungi oleh hukum. 

JDIH KEMENKOP : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Powered By EmbedPress

Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
9:22 am, Aug 7, 2026
temperature icon 28°C
langit cerah
Sunrise: 6:00 am
Sunset: 5:42 pm

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *