Tata Cara Permohonan Informasi Publik

Berikut Merupakan Langkah-langkah Melakukan Permohonan Informasi Publik :

1. Melalui Tatap Muka
  • Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon/identitas lain yang sah atau pengguna informasi.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi kepada pemohon.
  • Petugas memproses permintaan informasi sesuai dengan formulir yang telah di tandatangani oleh pemohon.
  • Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon, dan apabila informasi yang diminta tidak dalam penguasaan dan atau termasuk kategori informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Petugas memberi tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
2. Melalui Website atau Email :

Masyarakat dapat mendownload Form Permohonan Informasi Publik melalui link : (download formulir)kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke email Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (dinkopukmprovntt@gmail.com & admin@dinkopukm.nttprov.go.id)

3. Melalui Formulir Online :

Masyarakat dapat mengakses formulir permohonan informasi online melalui : link formulir permohonan informasi online

4. Melalui Website PPID Utama Provinsi NTT :

Buka Browser (Chrome, Mozilla Firefox atau Microsoft Edge)
Kunjungi Website resmi PPID Utama Provinsi NTT di PPID Nusa Tenggara Timur (nttprov.go.id)

- Login
  • Jika sudah memiliki akun, masukkan username dan password Anda, kemudian klik tombol Login.
  • Jika belum memiliki akun, pilih opsi Daftar atau Buat Akun untuk mendaftar. Ikuti petunjuk pendaftaran dan lengkapi informasi yang diperlukan.

– Setelah Berhasil Login

  1. Buka Menu Permohonan Informasi
    Cari dan klik menu Permohonan Informasi yang biasanya terletak di bagian menu utama atau sidebar.
  2. Isi Detail Permohonan
    • Pilih Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Pemerintah Provinsi NTT dari daftar instansi yang tersedia.
    • Isi form permohonan informasi dengan detail yang diminta, seperti nama, alamat, nomor kontak, serta deskripsi informasi yang ingin Anda minta.
    • Pastikan semua informasi diisi dengan benar sebelum melanjutkan.
  3. Kirim Permohonan
    Setelah semua informasi terisi, periksa kembali untuk memastikan tidak ada kesalahan. Klik tombol Kirim Permohonan atau Submit untuk mengirimkan permohonan Anda.
  4. Tunggu Konfirmasi
    Setelah mengirimkan permohonan, Anda akan menerima notifikasi atau konfirmasi terkait status permohonan Anda melalui email atau di dalam akun Anda.
  5. Cek Status Permohonan
    Anda dapat memeriksa status permohonan informasi di menu Status Permohonan dalam akun Anda untuk melihat apakah permohonan Anda disetujui, ditolak, atau masih dalam proses.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah mengajukan permohonan informasi melalui website PPID Utama Provinsi NTT.

Corporate Universitry
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
12:22 am, Jul 31, 2025
temperature icon 24°C
awan mendung
Sunrise: 6:02 am
Sunset: 5:41 pm