Seputar PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi perkoperasian. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi

KEDUDUKAN PPID

Kedudukan dan Penunjukan PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur :

  • PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Timur berkedudukan/ Sekretariat di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
  • Ketua PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi PPID pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut :

TUGAS

Merencanakan,mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

FUNGSI
  1. Menghimpun informasi publik dari seluruh Masyarakat melalui beberapa fasilitas yang ada (link/online dan offline)
  2. Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh perangkat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi  publik yang temasuk dalam kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
8:25 am, Nov 2, 2025
temperature icon 31°C
sedikit berawan
Sunrise: 5:14 am
Sunset: 5:43 pm