Seputar PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi perkoperasian. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) . Undang – Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut, PPID menetapkan standar layanan informasi di lingkungan PPID Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT. Dengan adanya Standar Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi

KEDUDUKAN PPID

Kedudukan dan Penunjukan PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT:

  • PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah NTT berkedudukan / Sekretariat di Kantor Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT.
  • PPID Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT.
  • Ketua PPID Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi  NTT adalah Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT.
TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi PPID pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT adalah sebagai berikut :

TUGAS

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mendorong dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelayanan informasi di lingkungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT.

FUNGSI
  1. Menghimpun informasi  publik dari  seluruh Masyarakat  melalui  beberapa fasilitas yang ada (link/online dan offline)
  2. Penataan  dan penyimpanan informasi  publik yang  diperoleh dari  seluruh perangkat Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT
  3. Pelaksanaan konsultasi informasi  publik yang  temasuk dalam  kategori dikecualikan dan informasi yang terbuka untuk publik.
  4. Pendampingan penyelesaian sengketa informasi.
Corporate Universitry
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
12:20 am, Jul 31, 2025
temperature icon 24°C
awan mendung
Sunrise: 6:02 am
Sunset: 5:41 pm