Layanan Pengajuan Keberatan

Apabila pemohon merasa keberatan/kurang puas atas putusan PPID terkait layanan informasi publik yang diminta, maka pemohon dapat mengajukan keberatan dengan cara :

Cara Pertama :
  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Pembantu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diperoleh alasan keberatan;
  • Atasan PPID pada Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi NTT akan menganalisis keberatan untuk memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Tanggapan berupa surat tertulis kepada pemohon.
  • Jika pengaju keberatan puas atas tanggapan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada PPID Pusat.
Cara Kedua : Melalui Website atau Email

Masyarakat dapat mendownload Form Keberatan Informasi Publik melalui link : (download formulir)kemudian mengisi form sesuai format serta melampirkan lampiran yang dipersyaratkan, kemudian dikirimkan ke email Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur (dinkopukmprovntt@gmail.com & admin@dinkopukm.nttprov.go.id)

Cara Ketiga : Melalui Formulir Online

Masyarakat dapat mengakses formulir permohonan informasi online melalui : link formulir pengajuan keberatan informasi publik online

Corporate Universitry
Maklumat Pelayanan
KOTA KUPANG
Kota Kupang, ID
12:23 am, Jul 31, 2025
temperature icon 24°C
awan mendung
Sunrise: 6:02 am
Sunset: 5:41 pm