Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nusa Tenggara Timur Mengikuti Rapat Pembahasan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027

Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT Mengikuti Pembahasan RKA-SKPD Tahun Anggaran 2027

Kupang – Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT bersama Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah, Kasubag Keuangan, Fungsional Pengembang Kewirausahaan Ahli Madya dan Staf mengikuti rapat pembahasan Anggaran Tahun 2027 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Rabu (30/09/2026). Rapat tersebut membahas kondisi realisasi anggaran, penentuan skala prioritas kegiatan, kesiapan pelaksanaan program, serta penyesuaian terhadap tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Dalam pembahasan awal, disampaikan bahwa apabila terjadi keterbatasan dana transfer maupun kondisi fiskal yang belum memungkinkan, perangkat daerah perlu melakukan penyesuaian program dengan menentukan kegiatan yang benar-benar memiliki dampak langsung terhadap pencapaian target pembangunan. 

Selain itu, sejumlah program pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut menjadi perhatian dalam penyusunan prioritas kegiatan. Program pemberdayaan UMKM yang direncanakan meliputi tiga kegiatan utama, yaitu penyediaan data tunggal UMKM pada 22 kabupaten/kota, pelatihan kewirausahaan bagi pelaku UMKM Kota Kupang, serta pembinaan sertifikasi dan standardisasi produk UMKM di Kota Kupang.

Sementara itu, program pengembangan UMKM mencakup kegiatan temu bisnis bagi 30 unit usaha di Kota Kupang, peningkatan infrastruktur bagi 100 unit usaha, serta pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan (JFPK) bagi 26 peserta di Kota Kupang. Selain itu, dana apresiasi pemerintah pada Bidang 3 juga belum dapat dilaksanakan sehingga perlu dilakukan evaluasi kembali terhadap kesiapan pelaksanaan kegiatan. Dalam evaluasi realisasi anggaran tahun berjalan, realisasi belanja telah mencapai sekitar 51,6 persen.

Masukan BAPPERIDA: Fokus pada Program Berdampak Langsung

Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA) memberikan arahan agar perangkat daerah lebih selektif dalam menentukan kegiatan prioritas. Program yang dipilih harus memiliki kontribusi langsung terhadap pencapaian indikator pembangunan serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

BAPPERIDA menekankan pentingnya melihat kembali proporsi anggaran, khususnya terhadap kegiatan pelatihan koperasi yang dinilai memiliki potensi mendukung pencapaian target pembangunan ekonomi masyarakat. Untuk perencanaan tahun 2027, setiap program harus diterjemahkan secara jelas ke dalam kegiatan yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan tahun 2027 diharapkan dapat diarahkan pada lokasi-lokasi yang memiliki kebutuhan tinggi, termasuk daerah terdampak bencana dan wilayah perbatasan. Hal tersebut dilakukan agar intervensi pemerintah lebih tepat sasaran serta mampu memberikan dampak pembangunan yang lebih luas.

BAPPERIDA juga mengingatkan agar perencanaan dilakukan secara matang guna meminimalkan perubahan anggaran maupun pergeseran kegiatan yang dapat menghambat pelaksanaan program.

Biro Organisasi Tekankan Kesesuaian Anggaran dengan Tupoksi dan IKU Daerah

Biro Organisasi menyampaikan bahwa penyusunan anggaran harus benar-benar selaras dengan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah serta memperhatikan tahapan dalam peta proses bisnis agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antar unit kerja.

Selain itu, setiap program dan kegiatan harus memiliki keterkaitan dengan indikator kinerja utama (IKU) daerah. Perangkat daerah juga diminta segera menyusun rancangan perjanjian kinerja sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa formasi analis kebijakan telah mendapatkan persetujuan dari Lembaga Administrasi Negara (LAN). Sehubungan dengan itu, pada tahun berikutnya perlu dialokasikan anggaran untuk pelaksanaan uji kompetensi (UKOM) analis kebijakan, termasuk kebutuhan biaya ke LAN dengan estimasi sekitar Rp12 juta per orang.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Dorong Kesiapan Proses Pengadaan Sejak Awal Tahun

Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan hasil evaluasi bahwa pelaksanaan pengadaan tahun 2026 masih perlu ditingkatkan, mengingat realisasi pengadaan baru mencapai sekitar 3 persen. Perangkat daerah diminta mempersiapkan seluruh kebutuhan administrasi pengadaan, termasuk kesiapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan perangkat pendukung lainnya agar pelaksanaan tahun 2027 dapat berjalan lebih optimal.

Untuk tahun 2027, pengadaan barang dan jasa diharapkan dapat dilakukan sejak awal tahun, khususnya untuk kebutuhan belanja jasa dan barang lainnya. Setiap pengadaan dengan nilai barang di atas Rp200 juta wajib dikonsultasikan dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, perangkat daerah diminta memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, termasuk PPK dan bendahara pengeluaran, telah terdaftar dalam sistem yang berlaku. Penggunaan aplikasi INAPROC sebagai platform pengadaan nasional juga perlu dipersiapkan, termasuk penyesuaian struktur pengguna yang terdiri atas Pengguna Anggaran (PA), PPK, Pejabat Pengadaan, dan Bendahara Pengeluaran.

Terkait honorarium PPK dan pejabat pengadaan, perlu dilakukan perhitungan kembali secara cermat. Dalam hal kewenangan dilimpahkan, pembayaran honorarium harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Arahan Penguatan Sistem Keuangan dan Perencanaan Belanja Modal dari Badan Keuangan

Dari sisi pengelolaan keuangan, disampaikan bahwa seluruh standar harga harus mengacu pada standar yang tersedia dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Apabila terdapat kebutuhan khusus yang belum tersedia dalam standar harga, perangkat daerah diminta segera mengusulkan penyesuaian.

Belanja modal juga harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta berkoordinasi dengan perangkat pengelola aset daerah. Selain belanja program, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipastikan terpenuhi, seperti pembayaran listrik, air, pajak kendaraan, serta honorarium.

Penguatan Peran PPK dan Optimalisasi Pengadaan Digital

Dalam diskusi lanjutan, disampaikan bahwa untuk kategori PPK tertentu (tipologi B atau C), pelaksanaan tugas tidak selalu harus melekat langsung pada Pengguna Anggaran (PA). Apabila perangkat daerah mengalami kendala dalam penunjukan PPK, dapat berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Selain itu, perangkat daerah juga diminta untuk lebih mengoptimalkan penggunaan e-purchasing dalam pengadaan barang. Beberapa kebutuhan seperti mesin pompa air dan mesin penggiling padi yang bersifat wajib perlu diarahkan melalui mekanisme pengadaan elektronik sesuai ketentuan.

Biro Pengadaan Barang dan Jasa menyampaikan bahwa penggunaan dashboard eksekutif pimpinan akan terus dikembangkan sebagai alat monitoring dan evaluasi. Pemantauan akan dilakukan secara berkala melalui evaluasi bulanan, triwulanan, maupun tahunan guna memastikan capaian program berjalan sesuai target.

Penegasan Akhir: Prioritas Program Harus Berdasarkan Dampak dan Kebutuhan

Pada akhir rapat ditegaskan bahwa penentuan prioritas program merupakan keputusan internal perangkat daerah yang harus dilakukan melalui kajian mendalam. Setiap kegiatan perlu dievaluasi kembali berdasarkan tingkat urgensi, kontribusi terhadap target pembangunan, kesesuaian dengan tugas pokok dan fungsi, serta dampak langsung bagi masyarakat.

Dengan perencanaan yang lebih terarah, diharapkan pelaksanaan program tahun 2027 dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu memberikan intervensi pembangunan yang lebih berdampak.

Memuat artikel sebelumnya...
Memuat artikel berikutnya...