Kamis, 16 Oktober 2025 – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si mengisi materi tentang perkoperasian sekaligus membuka kegiatan Pelatihan Penguatan Tata Kelola Usaha dan Organisasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah peserta 32 orang perwakilan dari KDMP/KKMP dari Kabupaten TTS, TTU, Belu dan Malaka.
Kadis menyampaikan bahwa KDMP/KKMP saat ini sudah memasuki tahap operasionalisasi, oleh karena itu penting untuk memberikan pelatihan kepada Pengurus/Pengawas KDMP/KKMP mengingat koperasi ini adalah program baru dari Presiden RI.
KDMP/KKMP ini berbeda dengan koperasi pada umumnya, khususnya terletak pada penamaan kata “Desa/Kelurahan” dan “Merah Putih”. Kata Desa/Kelurahan merepresentasikan bahwa koperasi ini dibentuk untuk membangun perekonomian dari tingkat paling bawah, yaitu desa/kelurahan, serta kata Merah Putih merepresentasikan bahwa koperasi ini akan membawa semangat nasionalisme. Pemerataan ekonomi dengan semangat kerakyatan menjadi tujuan besar yang ingin dicapai dengan terbentuknya KDMP/KKMP ini, sesuai dengan konsep yang sudah dibangun pendahulu bangsa yang tertuang pada konstitusi, Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan”, dimana KDMP/KKMP ini tetap berpedoman pada tujuh prinsip dasar koperasi, yaitu :
1) Keanggotaan sukarela dan bersifat terbuka;
2) Pengelolaan secara demokratis;
3) Pembagian SHU secara adil;
4) Pemberian balas jasa terbatas terhadap modal;
5) Kemandirian;
6) Pendidikan perkoperasian; dan
7) Kerjasama antar koperasi.
Kadis juga menyampaikan bahwa keanggotan koperasi bersifat unik, dimana anggota sebagai pemilik dan pengguna. Keanggotaan yang unik inilah yang bisa membuat koperasi sebagai lembaga yang sangat mungkin untuk bisa maju, karena setiap anggotanya akan memiliki rasa memiliki terhadap lembaga dan berusaha untuk memajukannya demi peningkatan kesejahteraan ekonominya.
Selanjutnya, Kadis juga menyampaikan bahwa apapun bidang atau lembaganya, faktor penentu terletak pada SDM, yaitu pada Pengurus/Pengawas Koperasi. Oleh karena itu, pembekalan dan pendalaman materi perkoperasian penting untuk dilakukan untuk membentuk akar pengetahuan yang kuat kepada Pengurus/Pengawas. Dalam operasionalisasi KDMP/KKMP akan dibantu oleh PMO dan BA, namun perlu diingat bahwa PMO dan BA memiliki tugas untuk membantu secara teknis, bukan pada pengambilan keputusan. Bidang usaha KDMP/KKMP juga harus disesuaikan dengan potensi yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan.
Terdapat beberapa bidang usaha pada koperasi, namun Kadis mendorong para peserta untuk mulai fokus kepada koperasi jasa atau produsen. Hal tersebut disampaikan oleh Kadis mengingat di NTT banyak potensi komoditas yang belum digarap secara maksimal, seperti : kopi, kakao, jambu mente, garam, rumput laut, sapi, pariwisata dan EBT.

Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen RAT Dan Penyusunan Laporan Keuangan KDKMP di Kabupaten Ende
Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen RAT Dan Penyusunan Laporan Keuangan KDKMP di Kabupaten Ende (23-26 Oktober 2025) Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen RAT Dan Penyusunan

Pelatihan Penguatan Tata Kelola dan Organisasi di Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kamis, 16 Oktober 2025 – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si mengisi materi tentang perkoperasian sekaligus

Bimtek Penyusunan Dokumen RAT dan Laporan Keuangan KDMP di Kabupaten Belu
Senin, 13 Oktober 2025 – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dr. Drs. Jusuf Lery Rupidara, M.Si membuka acara sekaligus memberikan materi

